Laporan Cyber Crime Terbanyak ke Pemerintah  

Written By Unknown on Minggu, 17 November 2013 | 10.44

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan ada sejumlah kasus kejahatan dunia maya yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat. Dalam siaran pers yang diterbitkan Sabtu, 16 November 2013 di situs kominfo.go.id, disebutkan bahwa akses ilegal, perubahan data, berita bohong yang merugikan konsumen, serta konten yang melanggar kesusilaan merupakan kasus yang sering dilaporkan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, banyak laporan bahwa akses ilegal sering diikuti oleh perubahan data. "Pelaku menelusup ke sistem atau penyimpanan data milik seseorang atau institusi dan mengubah datanya," kata Gatot dalam siaran tertulis itu. "Semua kasus itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik."

Inilah beberapa kasus terkait keamanan informasi yang pernah ditangani Kementerian Komunikasi dan Informasi:

1. Kasus hacking dan penambahan nama domain.
Pelaku tindak pidana dapat menemukan celah keamanan informasi dalam Sistem Pendaftaran Nama Domain dan kemudian menambahkan beberapa nama domain untuk digunakan sendiri tanpa melalui prosedur pendaftaran yang sah (memberikan KTP dan membayar). Pelaku tindakan semacam itu bisa diancam pasal akses ilegal (Pasal 30 UU ITE) dan perubahan data (Pasal 32 UU ITE).

2. Kasus pornografi.
Dalam kasus ini, pelaku utama adalah administrator (admin) dari sebuah website. Admin mengangkat super-moderator dan moderator yang tidak diketahui identitas aslinya dan memberikan kewenangan kepada mereka untuk membuat forum dan subforum serta mengelola dan membuat peraturannya. Beberapa moderator membuat subforum untuk berbagi video, gambar, atau link bermuatan pornografi. Admin diduga mengetahui adanya subforum tersebut tetapi tidak menegur atau menghapus subforum. Admin situs semacam itu dapat diancam hukuman lantaran membuka Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE).

3. Kasus penghinaan.
Dalam kasus penghinaan, pelaku menuduh korban sebagai orang yang rasis melalui forum. Korban tidak terima dengan tuduhan tersebut dan melapor kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Direktorat Keamanan Informasi menjadi mediator bagi pelaku dan korban untuk berdamai sehingga kasus tidak dilanjutkan.

Berdasarkan data dari Government Computer Security Incident Response Team (Govt CSIRT), selama rentang waktu Januari sampai September, insiden keamanan informasi yang paling sering terjadi yaitu web defacement, penyusupan malware, spam, ip brute force, phising, dan lain-lain.

PRAGA UTAMA


Anda sedang membaca artikel tentang

Laporan Cyber Crime Terbanyak ke Pemerintah  

Dengan url

http://teknologiseo.blogspot.com/2013/11/laporan-cyber-crime-terbanyak-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Laporan Cyber Crime Terbanyak ke Pemerintah  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Laporan Cyber Crime Terbanyak ke Pemerintah  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger